“Terutama dalam memberikan informasi yang tepat cepat kepada publik untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban."
Dalam kegiatan itu, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa ada ketidakefektifan tindakan surveilans kesehatan atau penyelidikan epidemiologi yang dilakukan pemerintah dalam menemukan faktor penyebab kasus gagal ginjal.
Akibatnya, jumlah korban jiwa tidak dapat diminimalisir, dan tidak mencegah lonjakan kasus.
Kebijakan dan tindakan pemerintah terhadap sistem kefarmasian, baik dari aspek produksi dan peredaran obat pun dinilai tidak efektif.
Komnas HAM juga meminta agar penanganan dan pemulihan korban dipastikan secara komprehensif oleh presiden.
Hal itu untuk menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban, sebagaimana telah diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga: 8 Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak
Komnas HAM mencatat beberapa orangtua korban yang terpaksa meninggalkan pekerjaan untuk merawat buah hati berobat berkali-kali ke rumah sakit.
Oleh sebab itu, Presiden diminta memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis maupun trauma dan dampak sosial atau ekonomi lainnya.
"Ini diakibatkan peristiwa yang telah menghilangkan setidaknya 204 nyawa anak di Indonesia," ujar Hari.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.