JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru mulai bisa diakses di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Bagi guru yang lolos seleksi PPPK Guru 2022 akan diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan alias menjadi ASN.
Ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022! 3.043 Pelamar P1 Batal Dapat Penempatan, Ini Alasannya
Setara dengan ASN, PPPK juga mendapatkan gaji beserta tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan untuk berkompetensi.
Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongannya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tenaga Honorer
PPPK yang menjalankan tugas dalam jabatan pemerintahan memiliki hak untuk menerima tunjangan yang sesuai dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS di instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang tunjangan PPPK. Tunjangan PPPK meliputi:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.