Baca Juga: Linda Tertawa Saat Percakapannya dengan Teddy Minahasa Dibongkar Ahli Digital Forensik, Ini Isinya
"Dan saudara Dody menjawab, 'siap tidak berani'," ucap Teddy menirukan jawaban anak buahnya yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.
Ia berdalih, pesan tersebut ia kirim dengan tujuan menguji kejujuran Dody dalam pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 41 kilogram sabu di Polres Bukittinggi.
"Maksud saya dari kalimat itu justru sebaliknya, agar Saudara Dody tidak melakukan itu," kata Teddy kepada majelis hakim.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Senin (27/2), Dody mengaku dipaksa Teddy untuk mengganti barang sitaan sabu dari jajarannya dengan tawas.
Kepada majelis hakim, Dody mengaku telah berusaha menolak permintaan Teddy, namun akhirnya tetap menjalankan permintaan atasannya itu karena takut.
Di dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.
Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.
Baca Juga: Ada Kode ‘Mainkan Ya Mas’ dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara, Ahli Bahasa: Itu Perintah
Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. Sementara itu, Janto meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli.
Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.
Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.