JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Keempat anggota DPRD Jawa Timur itu dicekal karena adanya kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Sahat Tua sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS ini, Tim Penyidik mengajukan tindakan cegah untuk tidak berpergian ke negeri melalui Dirjen Imigrasi terhadap 4 orang yang menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas empat anggota DPRD Jawa Timur yang dicekal tersebut.
Ali hanya menyebut, pencegahan empat anggota DPR tersebut ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan hingga Juli 2023.
"Pencegahan ini 6 bulan pertama sampai nanti Juli 2023," kata dia.
"Tentu ini dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan yang aat ini masih terus dilakukan."
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa langkah pencegahan ke luar negeri ini dilakukan agar mereka kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ujarnya.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen dan Elektronik di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Selain Sahat, KPK menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus yang sama.
Yakni Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat ; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur, dan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Pokmas Desa Jelgung.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Dalam kasus ini KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan jumlah sekira Rp7,8 triliun dengan meminta uang muka (ijon).
Atas perbuatannya selaku penerima suap, Sahat dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b jo Pasal 11 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Penyamaran Harta Rafael, PPATK Turut Memblokir Rekening Konsultan Pajak Rafael
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.