JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Hendri Santrio menyebut penundaan tahapan Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat kaget Partai Prima.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima soal hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diketok pada Kamis (2/3/2023).
Merespons hal ini, Anies melalui juru bicaranya Hendri Satrio menyebut hal-hal seperti bukanlah sesuatu yang mengagetkan.
Baca Juga: Yusril: Putusan yang Menghukum KPU Tunda Tahapan Pemilu Keliru, PN Jakpus Tidak Berwenang Mengadili
"Masa sih kita masih kaget soal testing the water begini, ini kan sebetulnya kita tidak perlu kaget kan, pasti ada aja cara untuk melanjutkan ide-ide tentang penundaan Pemilu," kata Hendri kepada Kompas.tv, Kamis (2/3/2023).
"Bukannya meragukan hasil pengadilan, tetapi hal-hal seperti ini sudah bisa ditebak."
Selain itu, hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).
Akan tetapi, menurut Hendri, keputusan PN Jakpus untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ini juga membuat kaget Partai Prima selaku penggugat.
"Saya yakin teman-teman dari Partai Prima kaget kalau keputusannya Pemilu 2024 harus ditunda," imbuhnya.
Baca Juga: Demokrat Jakarta Akan Perjuangkan Anies Baswedan untuk Rebut Kemenangan di Pilpres 2024
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kita banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.tv, Kamis (2/3).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.