JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan pasal baru dalam menjerat tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS). Pasal penganiayaan berat yang ditetapkan itu membuat Mario Dandy terancam hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Adapun Pasal 355 ayat (1) berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sebelumnya, Mario dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya Mario, tersangka lainnya, yakni Shane Lukas (SL) juga dijerat pasal baru.
"Terhadap tersangka SL, yaitu (Pasal) 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub (Pasal) 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau (Pasal) 76c jo 80 UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk pacar Mario, AG kini statusnya naik menjadi pelaku.
Baca Juga: Mahfud MD Mendorong Polisi untuk Memberikan Pasal yang Lebih Tegas Terhadap Mario Dandy
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuhnya.
Hengki menyebut AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Perubahan pasal serta kenaikan status AG ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan tim digital forensik. Serta, disesuaikan dengan temuan fakta hukum baru berupa chat WhatsApp, video penganiayaan di HP, serta CCTV di lokasi TKP.
"Sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ucapnya.
Hengki pun menegaskan pihaknya akan menghukum siapa pun yang terbukti bersalah dalam penganiayaan David.
"Kami berkomitmen, siapa pun yang bersalah, harus dihukum," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mario Dandy telah melakukan penganiayaan terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. Usai dianiaya, David berada dalam kondisi koma. Hingga kini, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada.
Baca Juga: Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.