JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, hadir sebagai saksi mahkota atas dua terdakwa lainnya hari ini, Rabu (1/3/2023).
Teddy hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat sebagai saksi dalam perkara narkotika terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Dody Prawiranegara dan seorang warga sipil, Linda Pujiastuti.
Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB.
Awalnya, ada tiga terdakwa yang hadir di ruang sidang, yakni Dody, Linda, dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan terpisah atas tiga terdakwa.
Atas kesepakatan bersama, sidang Kasranto diputuskan untuk diskors oleh majelis hakim
Saat ditanya hakim, Teddy mengaku mengenal dua terdakwa di persidangan ini. Teddy pun bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al Quran di hadapan majelis hakim.
Minggu lalu, Teddy mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi dari dua terdakwa yang sama dengan dalih sakit.
Baca Juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota
Meski dokter menyatakan bahwa Teddy Minahasa bisa beraktivitas, jaksa menyebut Teddy tetap bersikeras bahwa dirinya sakit sehingga tak bisa hadiri sidang sebagai saksi.
Mendengar penjelasan JPU, penasihat hukum terdakwa Dody, Adriel Vieri Purba merasa keberatan apabila Teddy Minahasa mangkir dari panggilan JPU untuk menjadi saksi di sidang kliennya.
Bahkan, ia meminta agar Teddy Minahasa dipanggil secara paksa untuk dapat menghadiri sidang berikutnya dalam perkara ini.
"Kami memohon kepada pengadilan dan kepada kejaksaan, khususnya JPU, untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya, karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini, jadi keterangannya sangat penting untuk didengar, Yang Mulia," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.