JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ternyata menggunakan sejumlah istilah untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta.
Adapun istilah yang digunakan Irjen Teddy Minahasa saat bertransaksi sabu-sabu itu antara lain: galon, invoice hingga sembako.
Baca Juga: AKBP Dody Ngaku Disurati Teddy Minahasa, Singgung soal Rencana Kambing Hitam
Istilah-istilah tersebut digunakan Irjen Teddy Minahasa untuk menggantikan kata sabu-sabu guna menyamarkan transaksi barang haram tersebut.
Demikian fakta tersebut diungkapkan oleh Linda yang juga tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi istilah sembako, istilah invoice itu dari terdakwa (Teddy Minahasa). Galon juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi pada Senin (27/2/2023).
Linda mengakui bahwa istilah-istilah tersebut kerap dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya
Selain Teddy Minahasan, Linda mengakui juga memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu-sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta.
Contohnya, ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mengambil satu kilogram sabu-sabu dari rumahnya.
"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.