JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), kembali diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor. Pemeriksaan AG ini adalah kedua kalinya, setelah pemeriksaan pertama pada Kamis (23/2/2023).
“Iya ini masih diperiksa (sebagai saksi),” ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Dalam pemeriksaan kedua ini, AG didampingi pengacaranya.
Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan, Ketua LPSK: Kami Tunggu Pengajuannnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh anak salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial AG mengadu mendapat perlakuan kurang baik dari David. Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
Saat meminta klarifikasi terkadi perdebatan di antara keduanya dan berujung penganiayaan terhadap David. Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat David sudah tergeletak langsung melerai dan membawa David ke RS Medika Permata dibantu petugas keamanan kompleks.
Dandy pun ditangkap petugas keamanan kompleks dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni teman Mario berinisial SRLPL (19). Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Juru Bicara Keluarga Benarkan Ibunda Mario Dandy Sudah Bertemu dengan Ayah David
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Bahkan, ia juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.