Di Pasal 100 KUHP baru dijelaskan ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk berkelakuan baik.
Jika hal tersebut dapat dijalankan maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Adapun KUHP baru ini berlaku pada 2 Januari 2026, atau tiga tahun setelah diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Loloskan Vonis Hukuman Mati Sambo!
Menurut Eddy ketika KUHP baru berlaku efektif, maka ada peluang bagi Sambo mendapat keuntungan dari Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Saya kira Sambo akan mengulur waktu dengan melakukan berbagai upaya hukum, termasuk PK (peninjauan kembali) bahkan mungkin grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP itu berlaku secara efektif," ujar Prof Eddy.
"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," sambung dia yang juga Wamenkumham.
Lebih lanjut Prof Eddy menjelaskan peluang mendapat keringanan bagi para terpidana mati, termasuk Ferdy Sambo dalam KUHP baru tidak serta-merta langsung didapat.
Dalam KUHP baru dijelaskan terpidana mati akan menjalani percobaan hukuman selama 10 tahun. Jika dalam waktu tersebut para terpidana mati berkelakuan baik, akan dipertimbangkan untuk mendapat hukuman seumur hidup.
Untuk mendapatkan pertimbangan perubahan pidana mati menjadi hukuman seumur hidup ini melibatkan banyak pihak.
Mulai dari lembaga pemasyarakatan, hakim pengawas dan pengamat, Mahkamah Agung hingga presiden.
"Jadi prosesnya panjang dan betul-betul selektif. Jadi pidana mati diubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan presiden atas pertimbangan MA. Jadi bukan pertimbangan kepala Lapas semata," ujar Eddy Hiariej.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.