JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru besar Universitas Bhayangkara (Ubhara) Hermawan Sulistyo menyarankan agar terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer, dan para terdakwa kasus obstruction of justice yang masih diberi kesempatan berdinas kembali, dijadikan ikon reformasi di tubuh Polri.
Dia menilai mereka punya pengalaman yang perlu dibagikan kepada calon-calon pimpinan atau para taruna dan taruni Polri serta calon anggota Polri agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Untuk itu jugalah Hermawan mengusulkan agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberdayakan para terpidana ini untuk melakukan sosialisasi reformasi di tubuh Polri.
"Kalau ini dilakukan bisa menjadi hal menarik karena contohnya ada. Ini bisa memberi efek jera untuk calon anggota dan calon pimpinan Polri. Ini sangat baik," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan tidak seluruh terdakwa kasus perintangan penyidikan obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut dia, setiap terdakwa kasus obstruction of justice memiliki peran dan tingkat kesalahan yang berbeda sehingga bisa diberi kesempatan untuk kembali ke Polri. Apalagi para terdakwa ini merupakan para perwira.
Menurut Hermawan, untuk melahirkan perwira Polri perlu waktu yang panjang, dan biaya yang tinggi.
Oleh karena itu, para terpidana obstruction of justice dan Richard Eliezer yang diberi kesempatan kembali berdinas, harus punya beban tambahan yaitu membagikan pengalamannya kepada seluruh anggota Polri.
Baca Juga: [Full] Hotman Paris Cecar Asisten AKBP Dody, Syamsul Maarif di Sidang Teddy Minahasa
Mereka, kata Hermawan, pastinya memiliki beban moral yang tinggi karena kepercayaan publik dan sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Makanya saya setuju kalau mereka dipulihkan menjadi polisi lagi tidak di-PTDH, tapi diberi beban tambahan untuk berbicara ke seluruh anggota Polri, 'Jangan seperti saya,'" ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin, divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan pada hari ini, Kamis (23/2/2023).
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pertama yang mendapat vonis hakim.
Sisanya masih ada enam terdakwa lagi yang menunggu putusan hakim dalam perkara obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Sambo dan Hendra telah dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.