JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma.
Hakim menilai pria 71 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Adapun putusan terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, disampaikan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga penuntut umum," ucap Hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun."
Tak hanya itu, Surya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Surya Darmadi sebesar Rp2.238.274.248.234.
"Dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520," ujarnya.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti."
Namun apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.