JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menerima hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (22/2/2023).
Dari hasil sidang etik tersebut, Richard Eliezer dapat kembali bertugas di Polri, karena hanya dijatuhi sanksi etika dan administrasi berupa demosi satu tahun.
Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Richard Eliezer menerima sanksi tersebut.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Menurut penjelasannya, untuk sanksi demosi, Richard Eliezer ditempatkan ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Karena, sebelumnya dia bertugas di satuan Brimob Polri.
Lalu kapan putusan tersebut berlaku?
Terkait hal ini, Ramadhan menyebut, putusan berlaku sejak Richard Eliezer menerima dan menandatangani terkait hasil sidang KKEP tersebut.
"Yang jelas putusan daripada sidang yang bersangkutan dipertahankan (di Polri), artinya sejak diputuskan ini yang bersangkutan menjalani putusan demosi satu tahun," jelasnya.
Artinya, putusan terhadap Richard Eliezer tersebut berlaku sejak hari ini.
Baca Juga: 9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer: dari Status JC hingga Minta Maaf ke Keluarga Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.