JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi bernama lengkap Janto Parluhutan Situmorang yang terseret kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bekerja sama dengan nelayan untuk menjual sabu ke pengedar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu mengaku bolak-balik ke Kampung Bahari untuk menjual narkoba jenis sabu. Bahkan ia juga merupakan pecandu atau pemakai sabu.
Janto yang telah menjadi anggota Polri sejak tahun 1998 itu mengaku bekerja sama dengan seorang nelayan di Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir alias Daeng untuk mencari pembeli narkoba.
Pertemuan keduanya terjadi di Kampung Bahari ketika mereka sama-sama menggunakan barang haram tersebut.
"Saudara Janto tidak ada menghubungi atau apa, kami hanya bertemu di Kampung Bahari saat itu sedang 'makai' (konsumsi narkoba) aja, Yang Mulia," ungkap Nasir dalam sidang lanjutan kasus narkotika Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Jadi dia menawarkan ke saya 'Kalau memang ada yang mau beli sabu, kasih tau saya' gitu, Yang Mulia," imbuhnya seraya menirukan perkataan Janto.
Baca Juga: Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa
Janto pun membenarkan bahwa Nasir merupakan rekannya dalam mengedarkan narkoba yang ia sebut sebagai 'cepu'.
"Dia ini cepu saya, Yang Mulia," kata Janto kepada majelis hakim saat menjadi saksi bersama Nasir di Ruang Sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.
Nasir bertugas mencarikan pembeli narkoba. Sedangkan Janto bertugas membawakan sabu yang ia terima dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, kepada Nasir.
Janto mengaku setidaknya telah empat kali mengirimkan sabu dari Kasranto kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis.
Ia kerap mendapatkan kiriman narkoba dari Kasranto di depan Pos Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pertama, pada 24 September 2022, ia membawa 1 kg sabu dari Kasranto untuk diserahkan kepada bandar narkoba Alex Bonpis. Narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp500 juta secara tunai.
Usai menjalankan transaksi itu, ia menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut kepada Kasranto di Polsek Kalibaru dan mendapat bayaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.