Kompas TV nasional hukum

Pengamat Kepolisian Sebut Karier Bharada Eliezer Sudah Selesai, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 20 Februari 2023, 10:26 WIB
pengamat-kepolisian-sebut-karier-bharada-eliezer-sudah-selesai-ini-sebabnya
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa karir Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah selesai usai divonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Pernyataan Bambang tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Kalau merujuk PP Nomor 1 Tahun 2003, ini karir Eliezer di kepolisian sudah selesai, karena putusan pengadilan tentunya putusan yang paling tinggi," kata Bambang di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/2/2023).

Selain putusan pengadilan, pertimbangan pejabat kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit, menurut Bambang juga tidak akan bertolak belakang dengan putusan pengadilan.

Sebab, menurut dia, kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang harus tetap tegak lurus pada aturan. 

Baca Juga: Kompolnas Nilai Bharada Eliezer Masih Mungkin Jadi Anggota Polri, Begini Saran untuk Kapolri

Bambang tidak menampik adanya peran besar Eliezer dalam mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Akan tetapi, meski memiliki peran penting dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, Bambang menyatakan bahwa tidak ada kepentingan mendesak atau urgensi bagi kepolisian untuk menarik kembali Bharada Eliezer.

"Di sisi kepolisian sendiri sebenarnya tidak ada urgensi untuk mengembalikan Eliezer ini untuk menjadi anggota kepolisian," ucapnya.

"Apa sih urgensinya Eliezer ini masuk di kepolisian? Karena di level Bharada ini masih sangat banyak anggota yang lain," ucapnya.

Menurut dia, kembalinya Bharada E ke kepolisian hanya mengikuti desakan dari publik, bukan sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh karena itu, ia meminta publik untuk memisahkan empati terhadap Eliezer dengan upaya memperbaiki kultur Polri.

Baca Juga: Mantan Kepala BAIS: Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali ke Polri, Bahaya Bisa-bisa Dikerjai Dia

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa ada peluang Eliezer kembali menjadi anggota Brimob Polri, sebagaimana harapan yang bersangkutan dan orang tuanya. 

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Polri) itu ada," kata Listyo Sigit, Kamis (16/2).

Ia mengatakan, Bharada Eliezer harus menjalani sidang KKEP sebelum bisa kembali ke Polri, karena sebelumnya ia terlibat kasus pembunuhan sesama anggota polisi.

Listyo juga mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyiapkan sidang KKEP terhadap Bharada Eliezer.

"Kami minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," ucapnya.

Baca Juga: Ini 3 Pertimbangan Hakim Sidang Etik Polri Agar Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi

Bharada Eliezer divonis penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2) atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hukuman tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Belakangan, jaksa tak mengajukan banding, sehingga keputusan hakim di PN Jaksel terhadap Bharada Eliezer telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x