JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi penangkapan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut lembaganya sejatinya telah melakukan upaya penangkapan terhadap Ricky sejak 12 Juli 2022 lalu.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan pada 14 Juli 2022, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui Skouw.
Kemudian pada Sabtu (18/2/2023) kemarin, pihaknya mendapat informasi terkait tempat persembunyian Ricky.
Pada Minggu (19/2), Ricky diduga berada di satu lokasi dan tidak melakukan pergerakan sejak pagi hingga siang.
Firli menyebut, pada Minggu sore, KPK menangkap penghubung buron korupsi tersebut.
"Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky Ham Pagawak,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selang satu jam kemudian, KPK mendapat informasi keberadaan Ricky di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, dan langsung melakukan penangkapan.
"Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” jelasnya.
Menurut penjelasannya, penangkapan dilakukan setelah tim KPK yang dibantu Polda Papua dan pihak TNI, mendapatkan informasi tentang lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Buron KPK Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Langsung Dibawa ke Mako Brimob Papua
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.