JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo berpeluang mendapat hukuman lebih rendah dari pidana mati. Mulai dari penjara seumur hidup bahkan bisa mendapat vonis 20 tahun penjara.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho menilai dalam proses banding bisa saja majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan putusan tingkat pertama atau meneguhkan pidana mati Ferdy Sambo.
Hibnu menjelaskan dalam proses banding hakim akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus.
Aspek yang diperiksa ulang semisal soal pembuktian, tepatnya hukuman atau apakah penjatuhan pidana sudah tepat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Bisakah Lolos dari Hukuman Mati?
Dalam proses banding, dimungkinkan juga untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, jika majelis hakim merasa membutuhkan.
Kemudian tidak menutup kemungkinan adanya bukti-bukti tambahan yang diajukan dari pihak pemohon atau Ferdy Sambo maupun JPU untuk menguatkan vonis.
Namun pemeriksaan ini dilakukan tidak secara utuh seperti di pengadilan tingkat pertama.
Oleh karena itu, kata Hibnu, akan ada sudut pandang majelis hakim pengadilan negeri atau tingkat pertama dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding.
Baca Juga: Deretan Kasus Besar yang Ditangani Ferdy Sambo: Bom Sarinah, Kopi Sianida hingga Kebakaran Kejagung
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.