JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menerangkan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pencurian terhadap Ferdy Sambo cs demi kepastian hukum, Jumat (17/2/2023).
"Demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, penting bagi kami untuk memproses ini secara terpisah daripada perkara pembunuhan berencana," ungkap Martin di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (17/2).
Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J sebagai ahli waris ingin supaya properti korban dikembalikan kepada mereka yang berhak.
"Kerugiannya bukan cuma uang, tapi ada handphone (HP), ada barang-barang lain, dua buku tabungan, dan lain-lain," ujarnya.
Laporan dugaan pencurian terhadap Ferdy Sambo cs itu, kata Martin, masih berhubungan dengan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga terpidana, yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi mengungkapkan fakta persidangan terkait pemindahan uang sebanyak Rp200 juta dari rekening Brigadir J.
"Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali, masing-masing Rp100 juta dan menggunakan HP yang sampai saat ini belum ketemu dan ada laptop juga," ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua
Ia mengatakan, mustahil apabila Ricky bisa membuka password HP dan password mobile banking Brigadir J.
"Menurut Ricky kan di situ ada login hp password dan login mobile banking, yang menurut kami itu mustahil," terangnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.