JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta seluruh barang milik mendiang Brigadir J yang hilang dikembalikan.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan terdapat barang-barang miling Brigadir J yang masih belum ditemukan.
Barang tersebut adalah jam tangan, dua ponsel, laptop serta rekening milik Yosua yakni dua rekening dari BNI, rekening BRI, Bank Mandiri dan BCA.
"Satu lagi ada emas dari pimpinannya, sampai dengan saat ini belum ditemukan atau belum dikembalikan," ujar Kamaruddin di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.
Kamaruddin mengatakan seluruh barang itu adalah hak dari ahli waris yakni keluarga Yosua. Kerugian akibat kehilangan ini ditaksir lebih dari Rp200 juta.
Baca Juga: Mahfud MD: Secara Teoritis, Richard Eliezer Bisa Bebas karena Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Melansir laporan tim jurnalis Kompas TV, selain itu Kamaruddin juga melaporkan kehilangan uang senilai Rp200 juta. Uang itu disebut hilang pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Yosua ditembak.
Laporan kehilangan ini dan sudah terdaftar di Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.
"Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Kamaruddin.
Laporan ini diteruskan ke kepolisian setelah keterangan uang milik Yosua senilai Rp200 juta hilang pada 10-11 Juli 2022 terungkap di persidangan.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Putri Candrawathi," lanjut Kamaruddin.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar seluruh peninggalan Yosua bisa diberikan kepada pihak keluarga.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya. Karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ungkap Rosti.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mencapai vonis para terdakwanya. Mereka yang divonis adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Penembak Yosua, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Hukumannya jauh dikurangi dari tuntutan 12 tahun penjara karena Richard bertindak sebagai justice collaborator atau pembuka kasus.
Baca Juga: Usai Vonis Jatuh, LPSK Pastikan Asupan Makanan Richard Eliezer Aman dari Potensi Mengancam
Sementara eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, mereka juga sudah mendapatkan vonis yang lebih tinggi ketimbang tuntutannya.
Putri divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky divonis 13 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.