Kompas TV nasional hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Richard Eliezer Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Brigadir J

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 12:40 WIB
divonis-1-tahun-6-bulan-hakim-sebut-richard-eliezer-terbukti-sengaja-hilangkan-nyawa-brigadir-j
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Eliezer. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan terbukti sengaja menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk menghilangkan nyawa korban. 

Eliezer sendiri mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Harap Anaknya Bebas karena Jadi Tulang Punggung Keluarga

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono dalam sidang menjelaskan, adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Bharada E itu terlihat dari tindakannya yang menghendaki Brigadir J tewas dimulai dengan menyatakan kesiapannya menembak korban. 

“Nanti kamu yang tembak (Brigadir J). Kalau kamu yang tembak, saya akan jagain kamu. Kalau saya yang menembak, tidak ada yang bisa menjaga kita,” kata Alimin menirukan ucapan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E.

“Lalu dijawab ‘siap’ komandan oleh Bharada E.”

Setelah itu, lanjut Alimin, Richard Eliezer menerima sekotak amunisi dan mencabut senjata Glock 17 yang ada di pinggangnya, lalu menambahkan amunisi tersebut untuk senjatanya.

Alimin melanjutkan, pada saat di lokasi kejadian atau TKP yakni rumah dinas Ferdy Sambo, Bharada E sempat ke lantai dua masuk ke kamar ajudan dan berdoa agar pimpinannya tersebut mengurungkan niatnya.

Baca Juga: Pengamat Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Melanggar Hak Hidup

Tak lama berselang, datanglah Ferdy Sambo ke rumah dinas Duren Tiga. Saat masuk ke dalam rumah dinasnya, Richard Eliezer kemudian turun ke lantai satu dan menemuinya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x