Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dlam memberikan keterangan di persidangan,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.”
Sementara hal yang memperingan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo adalah masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki prilaku.
“Hal yang meringankan terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” ucap Jaksa.
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah tetapi masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.”
Baca Juga: Respon Kejagung saat Ferdy Sambo dan Putri Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Kita akan Pelajari
Dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Senin 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.