Kompas TV nasional hukum

Hakim Anggap Kuat Maruf Bentuk Formasi Berjaga kalau Brigadir J Melarikan Diri Saat Penembakan

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 12:11 WIB
hakim-anggap-kuat-maruf-bentuk-formasi-berjaga-kalau-brigadir-j-melarikan-diri-saat-penembakan
Terdakwa Kuat Maruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan terdakwa Kuat Maruf sengaja berdiri bersama Ricky Rizal Wibowo di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk berjaga-jaga jika Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melarikan diri.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Ricky Rizal berada sejajar dengan terdakwa sementara di depan ada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, sementara Putri Candrawati berada di kamar yang tidak jauh dari mereka,” kata Morgan Simanjuntak.

“Maksud formasi yang demikian bukanlah tanpa alasan akan tetapi adalah untuk mencegah jangan sampai ada ruang sedikit pun bagi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk melarikan diri.”

Sebagaimana fakta sidang, Ferdy Sambo langsung memegang tengkuk Brigadir J sesaat setelah ajudannya tersebut masuk. 

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Kejahatan Ferdy Sambo Dilakukan Secara Sistematis

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mendorong Brigadir J ke depan untuk kemudian berposisi saling berhadapan.

Sehingga, kata Hakim Morgan, posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhadapan langsung dengan mereka berempat yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.


 

“Ferdy Sambo memerintahkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah terdesak itu untuk jongkok, korban setengah jongkok seraya mengangkat kedua tangannya yang disertai ketakutan mundur sedikit dan bertanya apa yang terjadi,” ucap Morgan Simanjuntak.

“Ketika itu juga Ferdy sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengatakan woi tembak, tembak, tembak kau tembak cepat. Richard Eliezer menembak sebanyak 3-4 kali dengan senjata Glock 17 korban mengerang kesakitan oleng dan terhempas ke lantai dengan posisi tertelungkup.”

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Di saat itu juga, Hakim Morgan mengatakan Ferdy Sambo mendekati posisi tubuh Brigadir J yang tergeletak dan menambahkan tembakan beberapa kali.

“Ferdy Sambo mendekat dengan senjata Glock menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, erangan berhenti dan menghilang,” ujar Hakim Morgan.

“Saksi-saksi yang ada di situ antara lain Richard Eliezer, Ricky Rizal dan terdakwa juga melihat kejadian itu karena tempat kejadian itu sangat sempit.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x