JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sempat melontarkan pernyataan bernada tinggi kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Pernyataan yang disampaikan Rosti itu dilakukan setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Reaksi Polri usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).
Sambil memegangi bingkai foto anaknya, Rosti menunjukkan foto Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi. Dia menujukkan foto Yosua itu ke hadapan Putri usai pembacaan vonis oleh hakim.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" kata Rosti sambil menyodorkan foto Brigadir J ke hadapan Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sementara itu, Putri tampak menghela napas panjang saat mendengar vonis pidana selama 20 tahun penjara di ruang sidang.
Baca Juga: Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.