JAKARTA, KOMPAS.TV - Total sebanyak sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
Tersangka terbaru yang ditetapkan yakni DI. Dua dari sembilan tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan satu tersangka telah meninggal dunia.
Dua tersangka yang menjadi DPO yakni Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI.
Sedangkan tersangka Hanny Suteja (HS), telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Korban Trading Net89 Serahkan Bukti Dokumen ke Bareskrim Polri Sebanyak 4 Koper
Kemudian, enam tersangka lainnya adalah Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI, serta Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI).
Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI sedang dalam proses pelimpahan berkas perkara.
Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri mencatat, aset yang sudah disita senilai Rp1.273.077.000.000 atau Rp1,2 triliun dalam kasus Net89.
Rincian aset tersebut yakni ada yang berupa uang tunai, perhiasan dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka senilai Rp300 juta.
Baca Juga: Hanny Suteja, Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Tol Solo-Semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.