JAKARTA, KOMPAS.TV - Jurnalis Narasi korban peretasan M. Akbar Wijaya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan Akbar untuk mendapatkan penjelasan dari sejumlah pihak, yakni Telkomsel, Telegram dan WhatsApp atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dialaminya.
“Bagi saya, gugatan ini adalah satu pesan kepada siapa pun di republik ini untuk tidak boleh merasa memiliki impunitas saat melakukan hal-hal yang melawan hukum,” kata Akbar dalam rilis yang diterima Kompas TV.
Akbar menuturkan bahwa peretasan yang kerap dialami para jurnalis maupun aktivis seringkali tidak terselesaikan.
Hal ini menunjukkan sikap abai aparat maupun negara terhadap perlindungan privasi warganya yang telah dijamin dan diatur dalam undang-undang maupun konstitusi.
“Kita tahu bahwa kasus peretasan yang dilakukan oleh wartawan dan aktivis sudah sering terjadi. Sering juga kasus itu tidak terselesaikan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Akbar juga mengungkapkan bahwa peretasan yang dialaminya sempat berdampak terhadap kondisi psikologisnya dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Apalagi, dalam kasus peretasan kerap berujung pada pelanggaran privasi berupa doxing di media sosial.
Baca Juga: Jangan Buka Link dan Unduh Aplikasi Sembarangan, Itu Modus Baru Penipuan dan Peretasan Ponsel!
Menurut Akbar, tidak terselesaikannya kasus-kasus peretasan yang dialami para jurnalis dan aktivis membuat para korban akhirnya putus asa dan akhirnya memaklumi apa yang dialami.
“Kecemasan kita akhirnya pudar menjadi semacam pemakluman. Ada semacam lelah kita bertanya yang kemudian tidak ada progres,” tegas Akbar.
Kuasa hukum Akbar dari Haris Azhar Law Office, M. Al Ayyubi Harahap menjelaskan bahwa kasus peretasan yang dialami Akbar tidak bisa dilepaskan dalam konteks kerja jurnalistik yang ia lakukan.
Menurutnya, kasus semacam ini biasanya terjadi untuk memberi teror terhadap kerja-kerja wartawan.
“Perlu juga dilihat kerja-kerja wartawan yang sering mempublikasi kasus-kasus yang harusnya diketahui oleh publik, tetapi berujung ancaman teror yang dialami oleh wartawan,” kata Ayyubi.
Ayyubi menambahkan, independensi kerja-kerja jurnalistik seharusnya tidak boleh diganggu oleh siapa pun dengan alasan apa pun.
“Peretasan yang dialami Akbar selaku wartawan Narasi adalah ancaman terhadap kerja-kerja wartawan,” ucapnya.
Baca Juga: Situs FT UGM Diretas, Hacker Beri Pesan Website Anda Tak Baik-baik Saja, Seperti Aku...
Dalam kasus peretasan ini, Telkomsel, Telegram dan WhatsApp menjadi tiga pihak yang digugat.
Ayyubi menjelaskan, gugatan ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai peretasan yang terjadi tidak membuahkan hasil.
Alih-alih memberikan keterangan, pihak Telkomsel justru melemparkan persoalan ke pihak WhatsApp.
“Saya pikir respon itu seperti melempar bola dan cuci tangan soal masalah keamanan dalam perusahaan mereka. Artinya mereka gagal memberikan keamanan pada konsumen mereka,” tutur Ayyubi.
Fandi Danisatria dari Haris Azhar Law Office menjelaskan pula, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditujukan kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) selaku penyedia layanan seluler yang digunakan kliennya.
Sebagai konsumen, kata Fandi, mestinya Akbar menguasai penuh berbagai layanan yang disediakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.