JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf ahli (Sahli) Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi membantah tudingan tim penasihat hukum bahwa ada skenario untuk menjebak Teddy Minahasa.
Aryanto menjelaskan, kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa ini bermula dari penindakan biasa.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran lebih dalam dan melakukan pengembangan. Dari penelusuran tersebut, terungkap ujung dari pemilik narkoba jenis sabu yang diedarkan tersangka.
"Tidak ada skenario untuk menjebak, untuk mengorbankan Pak Teddy menjadi tersangka," ujar Aryanto di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Tak Cermat!
Aryanto menambahkan, dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) sudah sangat jelas menceritakan rangkaian perjalanan narkoba sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat hingga ke Jakarta.
Bahkan, dijelaskan juga kronologi barang haram itu didapat, serta peran masing-masing terdakwa dalam peredaran sabu.
Menurutnya, dari dakwaan JPU tersebut, sangat tidak masuk akal jika penasihat hukum Teddy Minahasa menilai kasus narkoba ini adalah skenario untuk menjebak jenderal bintang dua.
"Masa pati (perwira tinggi) dijebak untuk itu? Menurut saya, enggak akan mungkin terjadi, lah. Itu karena sialnya Pak Teddy saja karena dulu dia berbuat begitu, kemudian jejaknya masih ada. Ndilalah yang di lapangan tertangkap dan ditarik lebih dalam," ujar Aryanto.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Kekeh Kliennya Dijebak
Lebih lanjut Aryanto mengakui, sebelum ditangkap, rekam jejak Teddy memang bagus sehingga mendapat promosi menjadi Kapolda Jawa Timur.
Namun, bukan berarti penangkapan Teddy merupakan skenario untuk menjegal karier jenderal bintang dua itu.
Menurut Aryanto, hanya kebetulan saja Teddy yang kala itu mendapat promosi sebagai Kapolda Jatim, kemudian ditangkap karena kasus narkoba.
"Itu risiko dari tindakan Pak Teddy, ya," ujar Aryanto.
Baca Juga: Hotman Paris Nilai Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa ‘Prematur’: Belum Waktunya Disidangkan!
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa, menegaskan bahwa kliennya dijebak. Menurut Hotman, hal tersebut dikarenakan Teddy sedang dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan Hotman menjelang sidang perdana Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Hotman Paris juga menyebut, persidangan seharusnya belum dilangsungkan, karena menurutnya pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik belum selesai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.