JAKARTA, KOMPAS.TV - Linda Pudjiastuti alias Anita kembali menjalani persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (8/2/2023).
Dalam persidangan tersebut, Linda membantah keterangan penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, JPU juga Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan
Adapun bantahan Linda yaitu bahwa ia tidak mendapatkan sabu dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, tapi dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Mulanya, majelis hakim bertanya kepada Linda apakah ada keberatan atas keterangan yang disampaikan saksi-saksi dalam sidang.
"Saudara Linda ada keberatan yang disampaikan saksi? Silakan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Linda kemudian menjawab keberatan terhadap keterangan yang diungkapkan Tri Hamdani, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebab, Tri sebelumnya menyebut bahwa Linda mendapatkan sabu dari mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Sabu 5 Kg Hasil Sitaan Disimpan di Rumah Dinas, Minta Ditaruh di Ruang Kerjanya
"Keberatan atas keterangan Tri. Saya enggak pernah bilang waktu di rumah saya itu barang (sabu) dari Pak Dody," ucap Linda menanggapi majelis hakim.
Linda menegaskan bahwa ia mendapat sabu dari Irjen Teddy Minahasa.
"Saya bilang ini barang dari jenderal saya, TM (Teddy Minahasa), tapi yang mengantar atas nama Dody," ujar Linda.
Untuk memperkuat keterangannya, Linda mengaku sempat menunjukkan riwayat percakapannya saat bertransaksi narkoba. Hal itu ia tunjukkan ketika diinterogasi oleh penyidik.
Namun demikian, Linda tak menyebutkan lebih lanjut dengan siapa dia bertukar pesan tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan Tri memaparkan bahwa penangkapan bermula saat polisi menangkap dua tersangka yakni Hendra dan Mai Siska.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.