Secara aturan, jelasnya, penggunaan pelat dinas Polri itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil.
"Tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu, Propam atau Paminal," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam berpelat dinas Polri 3100-00 menabrak seorang pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023) sore.
Baca Juga: Kasus Pengendara Motor Hilang usai Jatuh ke Kalimalang karena Ditabrak Fortuner, Ternyata Rekayasa
"Itu (Fortuner) melaju dari arah timur mengarah ke arah barat pas tempatnya di TL (traffic light) Arion itu. Di situlah kejadian benturannya, di situ karena dia mencoba menerobos lampu merah," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, Selasa (7/2).
Akibat kecelakaan itu, lanjut Edy, pengendara motor tersebut mengalami luka-luka di tangan yang mengalami patah tulang dan kaki.
"Korban tangannya patah dan lecet-lecet. Dirawat di RS Persahabatan," ucap Edy Surasa.
Polisi pun telah melakukan mediasi antara pengemudi mobil dengan korban. Pengemudi mobil mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga: Ditabrak Fortuner, Pengendara Motor Nyemplung ke Kalimalang hingga Kini Belum Ditemukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.