Kompas TV nasional hukum

Pakar Pidana Sebut Amicus Curiae Cerminan Paling Jujur dari Terusiknya Rasa Keadilan Masyarakat

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 06:45 WIB
pakar-pidana-sebut-amicus-curiae-cerminan-paling-jujur-dari-terusiknya-rasa-keadilan-masyarakat
Pakar hukum pidana Albert Aries menilai amicus curiae yang diajukan oleh Aliansi Akademisi Indonesia merupakan cerminan jujur dari terusiknya rasa keadilan. masyarakat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Albert Aries menilai amicus curiae yang diajukan oleh Aliansi Akademisi Indonesia merupakan cerminan paling jujur dari terusiknya rasa keadilan masyarakat.

Aliansi Akademisi Indonesia dibentuk oleh 122 akademisi yang mengajukan amicus curiae ke pengadilan untuk Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.

Albert menyebut dirinya setuju dengan pernyataan mantan hakim agung Djoko Sarwoko, bahwa hakim wajib menggali dan memahami rasa keadilan di masyarakat.

“Bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

“Jadi, kalau boleh menyimpulkan, apa yang dilakukan oleh Bang Todung Mulya Lubis, amicus curiae, mungkin adalah cerminan paling jujur dari terusiknya rasa keadilan di masyarakat.”

Jika lebih masuk ke dalam substansi perkara, dalam hal ini pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan Pasal 55 ayat 1 kedua.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Pekan Depan, Eliezer Tertekan dan Alami Perubahan Pola Tidur!

Itu berarti, hanya ada tiga kemungkinan bentuk penyertaan perbuatan pidana dalam perkara tersebut.

“Jangan lupa bahwa jaksa penuntut umum mendakwa seluruh terdakwa dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu, bukan Pasal 55 ayat 1 kedua.”

“Artinya apa? Hanya ada tiga kemungkinan bentuk penyertaan dalam perkara ini,” tegasnya.

Pertama, kata dia, adalah orang yang melakukan. Kedua, orang yang turut melakukan, dan ketiga adalah orang yang menyuruh melakukan atau doenpleger.

“Dari referensi dan literatur hukum pidana yang saya miliki, orang yang disuruh melakukan hanya merupakan alat yang tidak memiliki niat, tidak memiliki kehendak,” tuturnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x