Kompas TV nasional hukum

Pegawai Bank Tipu Nasabah hingga Rp6,79 Miliar, Mengaku Uangnya Dipakai untuk Main Trading

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 05:28 WIB
pegawai-bank-tipu-nasabah-hingga-rp6-79-miliar-mengaku-uangnya-dipakai-untuk-main-trading
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (tengah) saat pengungkapan kasus penipuan oleh mantan pegawai Bank CIMB Niaga Pekanbaru. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Annisa Firdausi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

"Namun setelah korban meminta pencairan dan keuntungan dari pembelian produk, tersangka tidak dapat mengembalikannya dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus secara bertahap," tutur Sunarto.

Sementara pihak Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru menyatakan bahwa transaksi jual beli obligasi yang dilakukan SAL tidak tercatat pada sistem bank tersebut.

Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan hasil interogasi yang dilakukan kepolisian terhadap tersangka SAL. Dalam pengakuannya, SAL mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi tersangka.

Baca Juga: Saldo Nasabah Bank Sulselbar Rp2 Miliar Tiba-tiba Raib Jadi 0: Heran, Saya Tidak Pernah Menariknya

"Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melakukan tracing asset hasil kejahatan," ujar Kombes Sunarto.

Ia pun mengingatkan masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menghasilkan keuntungan tinggi. 


 

Ia mengimbau agar nasabah selalu melakukan konfirmasi dan memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dari bank.

"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah pujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.

Baca Juga: Pengakuan Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah: Sudah Jual Rumah, tapi Masih Utang Rp900 Juta

Akibat perbuatannya, SAL dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp10 miliar.

Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x