JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi ekstasi skala rumahan di kawasan padat penduduk di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam mengungkap kasus ini, sebanyak empat orang ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: 2 Anggota TNI Tertangkap Pasok Sabu dan Pil Ekstasi dari Malaysia dalam Jumlah Besar
"Mereka satu jaringan dalam membeli bahan baku, memproduksi, dan mengedarkan ekstasi hasil buatannya ke sejumlah pemesan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan mengungkapkan ekstasi tersebut dibuat di rumah salah satu pelaku berinisial SP (43), yang merupakan warga Johar Baru.
Menurut Ramadhan, pelaku SP memproduksi pil ekstasi secara manual menggunakan peralatan sederhana di lantai dua rumahnya, yang kini dijadikan tempat kejadian perkara (TKP).
"TKP di lantai atas yang tempatnya kecil, kami namakan kawasan ini slum area (daerah kumuh) padat penduduk, sehingga sangat sulit terpantau oleh orang," ucap Ramadhan.
Ramadhan pun membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan rumah produksi ekstasi di Johar Baru.
Baca Juga: KSAD Dudung: 2 TNI yang Bawa Sabu 75 kg dan 4.000 Butir Ekstasi Sudah Ditahan
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan menangkap tersangka SP sebagai tukang masak pembuat ekstasi.
Dari penangkapan SP, penyidik melakukan pengembangan dan mendapati tiga orang sebagai tersangka lain yang terlibat dalam jaringan rumah produksi ekstasi tersebut.
"Dari empat tersangka, dua orang di antaranya narapidana," ujar Ramadhan.
Selain SP, ketiga tersangka lainnya adalah RM (46) dan MM (34) yang bertindak sebagai pengendali, serta MR (30) yang berperan sebagai kurir atau yang mendistribusikan ekstasi tersebut.
"Tersangka RM dan MM merupakan narapidana kasus narkoba," ucap Ramadhan.
Baca Juga: Rumah Kontrakan di Jakarta Produksi Ratusan Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.