Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Lima hari setelah melahirkan tepatnya 29 Agustus 2018, Magfirah binti Zakirsyah, warga Desa Beuringin Peureulak Barat, Aceh Timur langsung dijemput oleh polisi karena dituduh atau diduga tersangkut kasus penipuan atau calo CPNS yang terjadi tahun 2015 lalu.
Magfirah pun terpaksa membawa 3 bayi kembarnya yang masih menyusui ke Rumah Tanahan Negara cabang Bireun, Aceh. Lantas bagaimana nasib perawatan dari ketiga bayi kembarnya? Dan dapatkah Magfirah tidak di tahan selama menjalani proses hukum yang menjeratnya ?
Kita akan membahasnya bersama Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, dan kami juga sudah terhubung dengan Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Bireun, Halidar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.