JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan tindak lanjut dari laporan yang dibuat anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih, soal kasus sengketa tanah milik orang tuanya.
Hengki menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti dan kesimpulan penyidik adalah belum ada perbuatan melawan hukum dalam kasus.
"Apakah perkaranya tidak ditindaklanjuti? Ini harus kami tekankan. Kami sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli dengan membawa bukti-bukti dan lain sebagainya. Kita juga periksa Daktiloskopi, ini dulu 2011, ini sudah ditindaklanjuti," bebernya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).
Hengki melanjutkan, setelah ditindaklanjuti pada 2012, penyidik menyimpulkan belum ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus yang dilaporkan Bripka Madih.
"Pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan, belum diketemukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Bripka Madih Hadiri Jumpa Pers Polda Metro: Ini Bukan soal Lahan yang Sudah Dijual, tapi yang Belum
Hengki menyampaikan pihaknya menemukan ketidakkonsistenan dalam data yang disampaikan Bripka Madih di media dan data yang ada pada kepolisian.
"Terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pak Bripka Madih ini di media maupun dengan data yang ada di kami terkait LP (laporan polisi, red) pada tahun 2011," kata dia.
"Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padalah LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi dan itu sesuai dengan BAP daripada korban, dalam hal ini pelapornya adalah ibu Halimah, orang tua Pak Madih, kakak-kakaknya Pak Madih, itu juga di BAP menyampaikan 'Yang kami permasalahkan 1.600 meter.'"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.