JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya buka suara terkait Bripka Madih yang mengaku diperas oleh sesama anggota polisi saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dari penyelidikan laporan tahun 2011, ditemukan sembilan akta jual beli (AJB) tanah dengan penjual atas nama Tongek yang merupakan ayah dari Bripka Madih.
"Dan sisa lahannya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi, kemudian yang sudah diikatkan dengan AJB yakni seluas 3.649,5 meter persegi artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan tanah tersebut dijual sejak tahun 1979 sampai 1992, dengan cap jempol yang sah.
"Pada saat proses penjualan oleh orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Bripka Madih, -red) kelahiran 1978, berarti masih kecil," lanjutnya.
Baca Juga: Kecewa Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Berencana Ajukan Pengunduran Diri
Dari hasil penyelidikan itulah, kata Trunoyudo, penyidik belum menemukan perbuatan pelanggaran hukum dalam laporan Bripka Madih.
"Nalar logika berpikir, ketika ada statement mengatakan diminta hadiah 1.000 meter persegi, sedangkan sisanya tinggal 516,5 meter persegi, tentu ini butuh dikonfrontir, kita lakukan itu," tuturnya.
Terkait AKP TG yang sebelumnya disebut Bripka Madih sebagai penyidik yang memerasnya, menurut Trunoyudo, polisi tersebut sudah pensiun.
"Kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudah purna, sudah pensiun sejak Oktober tahun 2022," kata dia.
Trunoyudo mengatakan Bripka Madih kemudian membuat laporan pada 23 Januari 2023 terkait dengan 170 KUHP pidana yaitu pengrusakan terhadap barang di atas tanah miring atau objek yang sama pada laporan polisi tahun 2011.
Trunoyudo mengatakan pada 1 Februari 2023, Bripka Madih dilaporkan oleh warga bernama Victor Haloho karena diduga menduduki lahan perumahan dengan beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan.
"Laporan ini tentunya masih dilakukan proses penyidikan," katanya.
Baca Juga: Polisi Ngaku Diperas Polisi, Laporkan Kasus Tanah malah Dimintai Pelicin Rp100 Juta
Trunoyudo mengungkapkan Bripka Madih pada 2014 dilaporkan oleh istri sahnya (saat ini sudah bercerai) dengan inisial SK atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan di dalam atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan," ucapnya.
Laporan itu tercatat di Polsek Pondok Gede dengan pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, Bripka Madih belum menjalani sidang kode etik karena istri keduanya, SS, yang juga korban KDRT, belum bisa hadir untuk diperiksa Propam di Polres Metro Jakarta Timur.
"Saat ini prosesnya tentu akan di-take over (diambil alih, red) di Ditpropam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dan adanya KDRT. Tidak hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," kata Trunoyudo.
Ia menekankan beberapa laporan dari kasus di atas akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.