Doddy sempat takut menjalankan perintah itu. Namun akhirnya menyanggupi perintah tersebut dengan meminta bantuan dari orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif.
Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5 Kg.
"Meskipun yang diminta oleh Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ujar jaksa.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Dalam dakwaan Doddy bersama Syamsul ikut menyisihkan barang bukti Sabu di Aula Mapolres Bukittinggi dengan tawas. Narkoba yang sudah disishkan kemudian disimpan di rumah dinas Doddy.
Doddy juga ikut bersama Syamsul membawa Sabu ke Jakarta dari Bukittinggi. Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Doddy ke mobil Syamsul Ma'arif.
Syamsul bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkoba jenis Sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita.
Selanjutnya dari tangan Linda, Sabu diserahkan ke Kompol Kasranto. Kasranto kemudian menghubungi Aiptu Janto bahwa Sabu sudah didapat.
Kemudian, Kompol Kasranto memberikan narkoba tersebut kepada Aiptu Janto bersama Muhammad Nasir untuk diantarkan kepada pengedar di Kampung Bahari, Alex Bonpis.
"Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1.000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp500 juta," ujar jaksa saat membacakan dakwan Kompol Kasranto.
Adapun sebanyak Rp400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan ke Teddy Minahasa.
Sedangkan sisanya Rp100 juta disimpan di meja kerja Kasranto untuk dibagi-bagi.
Sebanyak Rp20 juta diberikan kepada Aiptu Janto dan Rp10 juta diberikan kepada Linda. Selebihnya disimpan Kasranto untuk keperluan pribadinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.