JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy menyambut baik pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan akademisi.
Ronny menilai amicus curiae ini sebagai dukungan kepada majelis hakim dalam memimpin persidangan Richard Eliezer.
Harapannya dukungan para LSM dan akademisi tersebut dapat membuat majelis hakim memberikan putusan yang penuh rasa keadilan bagi kliennya.
"Kami melihat ini hal yang baik, bentuk dukungan kepada majelis hakim dalam memimpin persidangan. Sehingga dalam memutus dapat memenuhi rasa keadilan dan tentunya juga memperhatikan posisi Richard Eliezer sebagai JC (justice collaborator)," ujar Ronny dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Richard Eliezer dalam Replik: Tak Ada Daya Paksa Saat Tembak Yosua
Ronny menambahkan dukungan publik kepada masyarakat menjadi penting untuk kemajuan penegakan hukum di tanah air.
Semakin banyak masyarakat yang mengerti hukum, maka penegakan hukum juga semakin baik.
"Harapan ke depan tentunya penegakan hukum di Indonesia lebih baik," ujar Ronny.
Adapun pihak yang mengajukan sahabat pengadilan antara lain Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Akademisi Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan PILnet.
Baca Juga: MA Terima Amicus Curiae "Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual" dari Koalisi Masyarakat Sipil
PILnet adalah organisasi nonpemerintah global yang menciptakan peluang untuk perubahan sosial dengan membuka potensi penuh hukum.
Para akademisi yang tergabung dalam Aliasi yakni Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI), Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil ITB), Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI), Prof. Dr. Mayling Oey-Gardiner (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI).
Kemudian Prof. Dr. Riris Toha-Sarumpaet, Fakultas Ilmu Budaya UI, Dr. Sangriadi Setio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB) dan Oelin Marliyantoro (STPMD "APMD" Yogyakarta).
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara bersama-sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.