Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Percaya Hakim Bisa Baca Denyut Keadilan Publik untuk Vonis Ferdy Sambo Cs

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 12:10 WIB
mahfud-md-percaya-hakim-bisa-baca-denyut-keadilan-publik-untuk-vonis-ferdy-sambo-cs
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan untuk memutus vonis Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

“Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan oleh Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat,” ucap Mafud MD.

Oleh karena itu, Mahfud MD menuturkan publik sepatutnya tidak boleh mengatakan Kejaksaan Agung atau penuntut umum sidang Ferdy Sambo Cs bersalah.

Sebab bagi Mahfud MD, Kejaksaan Agung sudah memberikan tuntutan secara profesional kepada 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jadi kita tidak boleh mengatakan Kejaksaan salah, menurut saya Kejaksaan sudah profesional,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Jokowi soal Reshuffle Kabinet: Yang Jelas Hari Ini Rabu Pon

Di samping itu, lanjut Mahfud, hakim dalam penanganan perkara juga tidak terikat semata-mata oleh pendapat jaksa penuntut umum.

Menurut Mahfud, hakim juga akan menggunakan logikanya dan tentu logika publik dalam memutus hukuman bagi para terdakwa.

“Hakim tidak terikat semata-mata pada jaksa, juga bisa terikat pada logikanya sendiri begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik tentang keadilan, ya serahkan saja kepada hakim apapun nanti keputusannya ya,” kata Mahfud.


 

“Kita tidak bisa mengelak, tapi kalau selama pantauan saya, selama jalannya sidang, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga pengacaranya juga, sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang mana yang oleh hakim putusan yang dianggap adil.”

Dalam keterangannya, Mahfud juga merespons soal situasi persidangan di mana penuntut umum dan penasihat hukum saling serang dan menyalahkan.

Bagi Mahfud, situasi tersebut sangatlah lumrah dalam sebuah persidangan.

Baca Juga: Jokowi Tidak Reshuffle Kabinet Hari Ini?

“Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, tapi kan hakim ilmunya hakim itu banyak, hakim punya pengalaman hebat itu sudah makanan sehari-hari dan tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan jebakan. Saya tau kenal hakimnya saya.”

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah mendekati jadwal vonis atau putusan bagi para terdakwa.

Untuk terdakwa Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal jadwal putusannya sudah terungkap. Ferdy Sambo dijadwalkan divonis 13 Februari 2023, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada 14 Februari 2023. Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi baru bisa diketahui setelah sidang duplik dilaksanakan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x