JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kedua para terdakwa kasus itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan, masa penahanan Ferdy Sambo cs sudah diperpanjang selama 30 hari.
Selanjutnya, majelis hakim masih bisa memohon perpanjangan masa penahanan selama 30 hari berikutnya.
“Yang kedua, permohonan sudah diajukan majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari laporan tim liputan Kompas.TV.
Djuyamto menjelaskan, biasanya sebelum masa perpanjangan penahanan pertama habis, majelis hakim sudah menerima pemberitahuan untuk perpanjangan masa penahanan kedua.
“Biasanya nanti sebelum masa perpanjangan masa pertama habis, nanti ada pemberitahuan untuk perpanjangan masa tahanan sudah diterima oleh majelis.”
Baca Juga: Sidang Replik, Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Yosua
“Kita ketahui bahwa masa perpanjangan masa tahanan itu berakhir tanggal 6 Februari, nanti perpanjangannya mulai berlaku tanggal 7 februari sampai dengan tanggal 8 maret 2023,” urainya.
Namun, lanjut dia, majelis hakim tidak akan menghabiskan perpanjangan masa tahanan yang kedua, karena majelis harus memutus perkara sebelum masa perpanjangan penahanan usai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.