JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di berbagai daerah, di mana pelanggaran lalu lintas akan dipantau melalui perangkat ETLE yang terpasang. Berikut cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.
Perangkat tersebut memonitor kondisi lalu lintas dan menjadi media barang bukti pelanggaran lalu lintas. Saat ada pelanggaran, perangkat ETLE akan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah barang bukti diterima, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan pada sumber data kendaraan, Electronic Registration and Identification (ERI).
Baca Juga: Tilang Elektronik di Jawa Tengah Diperluas, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Dilansir Kompas.com, berikut cara mengecek status kendaraan apakah kena tilang ETLE atau tidak:
Jika kendaraan kena tilang elektronik, akan muncul informasi catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. Sementara jika tidak kena tilang, akan muncul informasi “No data available”.
Apabila Anda terkena tilang elektronik, akan mendapatkan surat konfirmasi dari petugas. Surat tersebut wajib dikonfirmasi maksimal delapan hari setelah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran yang tidak dikonfirmasi mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Baca Juga: Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!
Saat ini, penindakan tilang elektronik telah diperluas ke daerah Jawa Tengah. Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan perluasan cakupan tilang dilakukan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Agus mengatakan pelanggaran lalu lintas di wilayah kabupaten cukup tinggi sehingga diperlukan perluasan tilang elektronik.
"Kepatuhan berlalu lintas di perkotaan cukup luar biasa, ETLE juga fasilitasnya mendukung, tapi di kabupaten, pelanggaran melawan arus, pengendara motor tidak pakai helm, dan modifikasi di luar standar belum dapat ditindak," kata Agus, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Polda Jateng Segera Uji Coba ETLE Drone, Bisa Rekam Pelanggaran Sekaligus Pantau Kemacetan
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam melalui perangkat ETLE:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.