JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, berasal dari tim yang sama.
Jaksa pun menilai logika berpikir tim penasihat ketiga terdakwa tersebut sudah tidak rasional.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum Ferdy Sambo pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Jaksa menanggapi tim penasihat hukum Ferdy Sambo yang menginginkan agar hakim mengenyampingkan keterangan Richard Eliezer yang mengatakan Ferdy Sambo memerintahnya dengan ucapan, “Woi, kau tembak. Kau tembak, cepat!”
Jaksa mengatakan permintaan untuk mengenyampingkan keterangan Eliezer tersebut menunjukkan bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo ingin mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Penasihat hukum Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," kata jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Bahkan, menurut jaksa, penasihat hukum berusaha melindungi Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada Richard Eliezer.
Jaksa kemudian mengatakan hal tersebut dilakukan karena tim penasihat hukum Ferdy Sambo berasal dari tim yang sama dengan kedua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Respons Pleidoi Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Penasihat Hukum Tunjukkan Sikap Tidak Profesional
"Hal tersebut dikemukakan penasihat hukum karena penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf adalah tim penasihat hukum yang sama," tegas jaksa.
Akibatnya, logika berpikir para tim kuasa hukum itu sudah tidak rasional lagi terkait kasus yang menjerat para kliennya tersebut.
"Sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis."
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Selain mereka, terdapat dua terdakwa lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga telah menuntut kelima terdakwa. Putri, Kuat, dan Ricky dituntut dengan pidana penjara delapan tahun.
Sementara Eliezer dituntut jaksa dengan pidana penjara 12 tahun dan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo dan Tetap Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.