Kompas TV nasional hukum

Ketika Rekening Pedagang Burung Diblokir karena Namanya Mirip Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 15:24 WIB
ketika-rekening-pedagang-burung-diblokir-karena-namanya-mirip-tersangka-korupsi-ini-kata-kpk
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK buka suara setelah terjadi kesalahan terkait pemblokiran rekening bank milik tersangka korupsi.

Ternyata, rekening yang diblokir milik pedagang burung bernama Ilham Wahyudi, warga asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit

Adapun pemblokiran rekening Ilham itu berdasarkan permintaan KPK lewat surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tertanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening nomor 19****** atas nama Ilham Wahyudi pada 13 Januari 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan identitas salah satu tersangka korupsi.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK," kata Ali di Jakarta pada Jumat (27/1/2023).

"Namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud."

Baca Juga: Soal Formula E, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Ali menuturkan, pihaknya memang mengajukan permintaan pemblokiran rekening ke salah satu bank swasta nasional.


 

Saat mengajukan permintaan itu, KPK tak lupa mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Namun, ternyata salah orang. Bukan punya tersangka korupsi yang diblokir, melainkan milik pedagang burung.

Menurut Ali, pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, KPK dapat memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Buronan Kasus Kroupsi E-KTP Paulus Tannos Lolos karena Red Notice Terlambat Terbit

Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK melakukan pemblokiran rekening tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak.

Adapun rekening yang telah diblokir itu, kata Ali, pihaknya akan meneliti lebih lanjut. Apabila rekening itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank mencabut pemblokiran rekening tersebut. 

"Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank," ujar Ali.

"Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya."

Baca Juga: Reaksi Deputi Penindakan Karyoto Usai Dilaporkan ke Dewas KPK: Saya Dituduh

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x