JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menilai pembelaan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak profesional dan cenderung menyesatkan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Sugeng Hariadi dalam replik atas pleidoi terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Jawaban atas nota pembelaan terdakwa, terdakwa tidak pernah tahu dengan perencanaan pembunuhan dan bukan sebagai bagian dari rencana pembunuhan tersebut,” ucap Jaksa Sugeng.
“Tanggapan penasihat hukum terdakwa Rizal Wibowo tersebut keliru dan tidak benar, penasihat hukum tidak profesional dalam membela hak-hak terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bahkan cenderung menyesatkan karena mengutarakan pendapat yang keliru, secara nyata dan tegas dan diakui sendiri oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo.”
JPU kemudian menegaskan bahwa pada 8 Juli 2022, setibanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo di rumah Jl Saguling, Ferdy Sambo memanggil ke lantai 3.
Baca Juga: JPU Mohon Hakim Kesampingkan Pleidoi Ricky Rizal dan Nyatakan Bersalah atas Tewasnya Brigadir J
Dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku telah diminta untuk menembak Brigadir J dan membackup jika ada perlawanan.
“Hal tersebut patut diduga bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah mengetahui perencanaan yang dikehendaki oleh saksi Ferdy sambo. Hal tersebut merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan lagi,” kata Jaksa Sugeng.
“Karena telah diterangkan di hadapan persidangan saat terdakwa Ricky Rizal Wibowo memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.”
Lebih lanjut JPU juga menyanggah pernyataan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang menyatakan kliennya tidak tahu permasalahan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
“Tanggapan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo tersebut keliru dan tidak benar dan mengingkari keterangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang pernah diberikan di hadapan persidangan,” ujar Jaksa Sugeng.
Baca Juga: Respons JPU untuk Pleidoi Kuat Maruf: Itu Curhat, Tidak Sentuh Pembuktian Pokok Perkara
“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa saat di Magelang mengamankan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut, hal tersebut terdakwa Ricky Rizal Wibowo terkesan menutupi fakta yang sebenarnya.”
Apalagi, kata jaksa, terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada faktanya diminta untuk mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah Jl Duren Tiga untuk alasan isolasi mandiri.
“Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya sehingga tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya patut dikesampingkan,” ucap Jaksa Sugeng.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.