JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses peradilan lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin mendekati babak akhir.
Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo akan menghadapi replik jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini, Jumat (27/1/2023).
Sementara itu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi replik JPU pekan depan.
Sidang vonis hakim terhadap kelima terdakwa pun akan segera digelar. Sebab, hanya tinggal dua langkah lagi sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan hakim.
Setelah mendengarkan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi terdakwa, pengadilan akan menggelar sidang pembacaan duplik terdakwa atas replik JPU. Baru setelah itu pengadilan akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo Cs.
Baca Juga: Hari Ini JPU Sampaikan Replik: Jawab Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Persidangan
Berikut ini tahapan proses persidangan perkara pidana di pengadilan negeri:
Dalam kasus Ferdy Sambo Cs, sembilan tahap proses persidangan telah terlaksana. Terakhir, pada Selasa (24/1/2023) dan Rabu (25/1) para terdakwa telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan mereka.
Baca Juga: Hari Ini Jaksa akan Tuntut 6 Anak Buah Ferdy Sambo soal Kasus Obstruction of Justice
Lamanya proses peradilan diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Berdasarkan aturan tersebut, jangka waktu penyelesaian perkara pidana terbagi menjadi tiga:
Atas berbagai ketentuan tersebut, majelis hakim akan memutus perkara pembunuhan Brigadir J dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi jadwal sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat, dan Ricky akan mengikuti sidang pembacaan replik jaksa pada Jumat (27/1) pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.