Djasman menuturkan, isu perselingkuhan itu bisa jadi didasari dengan kecurigaan JPU terhadap hubungan Putri dengan Brigadir J.
Baca Juga: Mantan Jamwas: Ada Alasan yang Tidak Diungkap Jampidum Kenapa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun
“Tapi tidak ditindaklanjuti dalam pengungkapan kasus, kalau ada kecurigaan, ungkap dong di persidangan, bahwa ada perselingkuhan itu, diungkap,” ujar Djasman.
“Jangan hanya ngomong ada perselingkuhan gitu loh. Jadi seolah-olah bahwa hanya idiomnya saja yang beda, di satu sisi PC mengatakan perkosaan, di sisi lain Jaksa mengatakan perselingkuhan.”
Sebelumnya dalam tuntutan JPU menyimpulkan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, antara Putri dengan Brigadir J adalah perselingkuhan bukan pemerkosaan.
Hal itu disampaikan JPU dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan
Jaksa juga menyampaikan ada ketidaksesuaian keterangan ahli forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan ada kekerasan seksual yang dialami Putri dengan sejumlah saksi dalam peristiwa tewasnya Yosua.
Tidak hanya itu, keterangan Reny Kusumowardhani juga bertentangan dengan ahli lain yang diambil sumpahnya.
“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku ahli poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?” ujar Jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.