Kuat yang juga ART dari Ferdy Sambo itu bahkan bersumpah dirinya tidak tega melakukan pembunuhan kepada Brigadir J yang pernah menolongnya.
“Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik pernah menolong saya,” ucap Kuat Maruf.
Ia pun mengungkapkan, mendiang Brigadir J pernah membantunya membiayai sekolah anaknya saat dirinya tidak bekerja.
Baca Juga: Pleidoi Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tega, dan Tidak Punya Hati
Selain itu, terdakwa Ricky Rizal sempat menangis saat membacakan pleidoi karena teringat orangtua, istri, dan anak-anaknya.
Di hadapan majelis hakim, Ricky Rizal menceritakan tentang almarhum ayahnya, perjuangan ibunya sebagai orangtua tunggal, hingga istri dan tiga putri kecilnya.
“Putri pertama saya berusia 7 tahun, dua putri saya masih balita, saya merupakan tulang punggung untuk istri dan ketiga putri saya, berharap Allah selalu memudahkan saya dalam menunaikan kewajiban saya memberikan nafkah kepada keluarga,” kata Ricky Rizal, Selasa (24/1).
Tiga terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Selain itu, untuk terdakwa Ricky dan Kuat, jaksa menuntut majelis hakim untuk memberikan hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga: Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.