JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi seharusnya tidak boleh terlalu jauh dari Ferdy Sambo. Hal ini karena Putri termasuk pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Begitu penilaian mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Djasman Mangandar Pandjaitan saat ditanya mengenai tuntutan pidana delapan tahun penjara Putri Candrawathi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.
Djasman menjelaskan peran Putri dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sama seperti Ferdy Sambo yakni pelaku utama.
Putri merupakan pihak yang memberi informasi dugaan kekerasan seksual di Magelang ke suaminya, Ferdy Sambo. Hal inilah yang membuat Ferdy Sambo tersulut emosi hingga membuat perencanaan untuk membunuh Yosua.
Baca Juga: Pelecehan Seksual hingga Dukungan atas Skenario, Ini 4 Poin Kesimpulan Tuntutan Putri Candrawathi!
"Niat ini timbul dari dia (Putri Candrawathi). Dia bukan pelaku tapi dia melakukan daya upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan dia diperkosa," ujar Djasman.
Djasman menambahkan jika dugaan kekerasan seksual menjadi motif pembunuhan, seharusnya JPU bisa menggali di balik fakta tersebut.
Semisal sejauh mana kedekatan Yosua dan Putri. Sebab, jauh sebelum persidangan, beredar foto perayaan pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam foto tersebut tampak Putri memegang tangan Yosua.
Menurut Djasman dari foto ini bisa digali keterangan mengenai sejauh mana kedekatan atau bukti lain yang bisa mengungkap di balik fakta dugaan perkosaan Brigadir J ke Putri.
Baca Juga: Mengapa Putri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Jawaban Jampidum Kejagung!
"Itu bisa digali sejauh mana kedekatan dia. Kalau kita mau mengungkap kasus ini secara murni, secara materiil," ujar Djasman.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. JPU menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Putri membantah terlibat pembunuhan itu. Ia juga tidak menyangka akan terjadi tindakan penembakan berujung hilangnya nyawa Yosua.
Putri juga membuat kalimat pertanyaan, apakah salah bila seorang istri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suami sendiri.
Putri mengklaim sebagai korban pemerkosaan, dan kini harus lagi menghadapi sidang dengan status sebagai terdakwa pembunuhan.
Pihak Putri meminta majelis hakim menyatakan Putri Candrawati tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.