JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur Pasal 340 dalam pembunuhan Yosua Hutabarat.
Dia menyoroti bahwa timnya tidak menemukan unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Selama pemeriksaan Pak Ferdy Sambo, kami tidak menemukan pemenuhan unsur 340, khususnya terkait unsur (pembunuhan) berencana," ujar Rasamala dalam program Kompas Petang, Kamis (26/1/2023).
Rasamala menyebut situasi emosi Ferdy Sambo sebagai faktor yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Dalam kaitan dengan peristiwa tersebut, memang dilatarbelakangi dengan situasi yang memicu keadaan emosional dari Pak Sambo yang berdasarkan dari ketentuan tersebut menjadi faktor yang sangat penting."
Hal itu senada dengan pleidoi atau nota pembelaan berjudul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan yang dibacakan oleh Ferdy Sambo pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.
"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi," tutur Sambo.
Mengenai pleidoi yang dibacakan kliennya itu, Rasamala mengatakan, keputusan nanti sepenuhnya kewenangan milik hakim.
"Ya itu sepenuhnya kewenangan hakim untuk menilai. Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai penasihat hukum sepanjang persidangan mendampingi dan memastikan hak-hak terdakwa diberikan dalam proses pemeriksaan," ujar
Baca Juga: Siapa Pengaruhi Sidang Sambo? Pengacara Minta Mahfud Sebut Nama
Baca Juga: Cerita Ibu Richard Eliezer soal Suaminya yang Kehilangan Pekerjaan sebagai Sopir Imbas Kasus Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.