Kompas TV nasional hukum

Nota Pembelaan Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 22:19 WIB
nota-pembelaan-richard-eliezer-apakah-harga-kejujuran-harus-dibayar-12-tahun-penjara
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Menyusul kemudian, penugasan SAR evakuasi Sriwijaya air SJ182 pada Januari 2021, dan bertugas di Cikeas, Jawa Barat di Resimen 1 Pelopor Januari hingga Agustus 2021.

Bulan September 2021, ia dipercaya menjadi pelatih vertical rescue resimen 1 Pelopor untuk melatih anggota untuk kesiapan menjadi Tim SAR jika di perlukan.

Baca Juga: [FULL] Richard Eliezer Bacakan Pleidoi: Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Pada 30 November 2021, Richard dipanggil ke Mako Brimob dan terpilih menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Saya tidak pernah menduga, apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya," ujar Richard.

Selama menjalani persidangan, Richard hanya bisa berserah kepada Tuhan. Ayat Mazmur 34:19 dalam Alkitab yang berbunyi "sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya" disebutnya menjadi pegangan kekuatannya. 

Richard meyakini, kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya, dan keadilan akan nyata bagi mereka yang mencarinya.

Baca Juga: Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya, dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ujar Richard. 

Richard memohon agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuk dirinya yang telah jujur memberikan seluruh keterangan dan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," ujar Richard. 

"Kekuatan seorang Bhayangkara Brimob tidak lahir dari kesenangan, melainkan dari penderitaan panjang yang dilaluinya dengan tekun. Satya Haprabu, setia kepada negara dan pimpinan," ujar Richard menutup nota pembelaannya. 


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x