Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Sebut KUHP Baru Diterapkan saat Jokowi Tak Lagi Menjabat Presiden

Kompas.tv - 25 Januari 2023, 06:10 WIB
mahfud-md-sebut-kuhp-baru-diterapkan-saat-jokowi-tak-lagi-menjabat-presiden
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Ketua IPW Sebut Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan Jokowi pernah menyampaikan jika ketentuan pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting bagi bekas Wali Kota Solo itu.

Sebab, kata dia, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina, namun tidak pernah menggugatnya.

Artinya, Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi menegaskan, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, pemerintah akan terus menyosialisasikan KUHP baru tersebut.

Baca Juga: Denny JA: Nasdem Bakal Main Cantik Muluskan Anies, Meskipun Satu Kakinya Terganjal di Jokowi

Harapannya, beleid itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Adapun Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

Dengan demikian, beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.

KUHP terbaru terdiri atas 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman. KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Ungkap Rencana Kunjungan Jokowi ke IKN Februari 2023


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x