"Menurut saya gerakan dari yang disampaikan Pak Mahfud itu berhasil, walaupun belum seratus persen," ujarnya.
Pasalnya, ia menyoroti bahwa ketika Sambo dituntut seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan terdakwa. Namun, secara tersirat, ia membaca bahwa faktor-faktro yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.
"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan, misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya," kata Sugeng.
"Hakim tidak boleh mengabaikan ini, karena kalau mengabaikan ini putusannya menjadi cacat," ucap dia.
Menurutnya, perhatian hakim itu akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Kriminolog UI Yakin Putusan Hakim Beda dengan Tuntutan JPU, Terutama untuk Putri Candrawathi
Ia juga menyoroti soal disparitas sanksi terhadap lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Disparitas sanksi itu adalah pemberian sanksi yang berbeda dalam satu perkara yang sama, itu tidak boleh terlalu jauh," kata Sugeng.
"Terkait dengan konsep disparitas ini, hakim tidak boleh terlalu jauh dengan putusannya nanti Eliezer, PC, RR, KM, dengan Sambo. Maka ada pintu Sambo akan diputus menjadi angka tertinggi 20 tahun," ujarnya.
Oleh karena hukuman yang tidak boleh terlalu jauh itu, kecil kemungkinan Sambo akan divonis pidana mati oleh hakim.
"Tidak boleh terlalu jauh, apalagi hukuman mati ya," ujarnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk memvonis Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Di sisi lain, JPU menuntut agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Putri, Ricky, dan Kuat dituntut penjara selama delapan tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.